About me

Sponsored

Minggu, 17 Juni 2012

HAM (PKN)

MAKALAH
HAM
Mata kuliah         :    pendidikan kewarganegaraan
Dosen                      :    idham azwar, m.PD
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :

1.      ARIF MUNANDAR                 -   611100047
2.      MUHAMMAD SYAHRIL       -   611100090
3.      MUHAMMAD ZAINUDIN     -   611100092
4.      VERONIKA DIANA                -   611100130

KELAS C SORE
KELOMPOK 8
PRODI TIK STKIP PONTIANAK






 


SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
STKIP – PGRI PONTIANAK
T. A. 2011-2012

KATA PENGANTAR

puji dan syukur dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat dan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Idham Azwar, M. pd, selaku pembimbing dalam penyusunan makalah ini. Ucapan terima kasih juga penulis berikan kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah menginspirasi penulis dalam penyusunan makalah.
Makalah HAM ini disusun untuk memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan. Seperti yang kita ketahui, HAM di Indonesia memang sudah ada sejak lama, tetapi penegakannya masih dipertanyakan
Penulis menyadari banyak kekurangan yang ada di dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran penulis harapkan demi perbaikan tulisan di masa mendatang.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang sejauh mana HAM berjalan di Indonesia.


DAFTAR ISI

KATA PENGATAR………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………ii
BAB I      PENDAHULUAN………………………………………………………...1
A.    Latar belakang……………………….…………………………………1
B.     Rumusan masalah………………………………………………………1
C.     Tujuan penulisan……………………...………………………………..2
D.    Metode penulisan…………………………...………………………….2
BAB II    PEMBAHASAN…………………………………………………………...3
A.    Pengertian HAM…………………………...……..……………………3
B.     Macam-macam HAM………………………………..…………………5
C.     Sejarah Ham Di Berbagai Negara…………….………………………..6
1.      Hak Asasi Manusia di Yunani……………...……………………...6
2.      Hak Asasi Manusia di Inggris………………...……………………6
3.      Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat............................................9
4.      Hak Asasi Manusia di Prancis…………………………………….10
5.      Hak Asasi Manusia oleh PBB…………………………...………..11
6.      Hak Asasi Manusia di Indonesia………………………………….13
D.    Contoh Pelanggaran HAM…………………....………………………15
BAB III    PENUTUP…………………………………………….…………………20
A.    Kesimpulan……………………………………………………………20
B.     Saran……………...……………………………………...……………20
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………….21

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh masyarakat.

B.     Rumusan masalah
Rumusan masalah ini sengaja di buat agar para pembaca mengetahui batasan-batasan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini, ada pun yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah:
1.      Pengertian HAM
2.      Macam-Macam HAM
3.      Sejarah HAM Di Berbagai Negara
4.      Contoh pelanggaran HAM


C.     Tujuan penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas dari bapak dosen
2.      Memperkenalkan lebih jelas apa itu HAM
3.      Ini semua agar kita tidak melanggar HAM

D.    Metode penulisan
Ada pun metode penulisan makalah ini sepenuhnya dari pengalaman dan web-web yang ada di internet.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
1.      Universal
2.      Saling terkait
3.      Tidak terpisahkan
4.      Kesetaraan dan non-diskriminasi
5.      Hak Serta Kewajiban Negara
6.      Tidak dapat diambil oleh siapapun
Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
  1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
  3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
  4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
  5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
  6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
  7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
  8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
  9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
  10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B.     Macam-macam HAM
1.      Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
a)      Hak mengemukakan pendapat
b)      Hak memeluk agama
c)      Hak beribadah
d)     Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2.      Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
a)      Hak memiliki sesuatu
b)      Hak membeli dan menjual
c)      Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
d)     Hak memilih pekerjaan
3.      Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
a)      Hak persamaan hukum
b)      Hak asas praduga tak bersalah
c)      Hak untuk diakui sebagai WNI
d)     Hak ikut serta dalam pemerintahan
e)      Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
f)       Hak mendirikan partai politik
4.      Hak asasi politik(political right)
a)      Hak untuk diakui sebagai WNI
b)      Hak ikut serta dalam pemerintahan
c)      Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
d)     Hak mendirikan partai politik
5.      Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
a)      Hak untuk memilih pendidikan
b)      Hak mendapat pelayana kesehatan
c)      Hak mengembangkan kebudayaan
6.      Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan ,penangkapan ,peradilan dan pembelaan hukum.

C.    Sejarah HAM Di Berbagai Negara

1.      Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2.      Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Magna Charta
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1.      Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.      Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
a)      Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b)      Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
c)      Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d)     Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b.      Petition Of Rights
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
1.      Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2.      Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
3.      Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
        
c.       Hobeas Corpus Act
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
1.      Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.      Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d.      Bill Of Rights
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1.      Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2.      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3.      Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4.      Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
5.      Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3.      Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1.      Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2.      Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3.      Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
4.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4.      Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
a)      Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b)      Manusia mempunyai hak yang sama.
c)      Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
d)     Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
e)      Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
f)       Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g)      Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
h)      Adanya kemerdekaan surat kabar.
i)        Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
j)        Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
k)      Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
l)        Adanya kemerdekaan rumah tangga.
m)    Adanya kemerdekaan hak milik.
n)      Adanya kemedekaan lalu lintas.
o)      Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5.      Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
a)         Hidup
b)         Kemerdekaan dan keamanan badan
c)         Diakui kepribadiannya
d)        Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
e)         Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f)          Mendapatkan asylum
g)         Mendapatkan suatu kebangsaan
h)         Mendapatkan hak milik atas benda
i)           Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
j)           Bebas memeluk agama
k)         Mengeluarkan pendapat
l)           Berapat dan berkumpul
m)       Mendapat jaminan sosial
n)         Mendapatkan pekerjaan
o)         Berdagang
p)         Mendapatkan pendidikan
q)         Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
r)          Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6.      Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a)      Undang – Undang Dasar 1945
b)      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c)      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1.      Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2.      Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3.      Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5.      Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

D.    Contoh Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1.      Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
a.       Pembunuhan masal (genisida)
b.      Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
c.       Penyiksaan
d.      Penghilangan orang secara paksa
e.       Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
2.      Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
a.       Pemukulan
b.      Penganiayaan
c.       Pencemaran nama baik
d.      Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
e.       Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti:
1.      Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.      Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.      Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.      Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5.      Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
6.      Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
7.      Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
8.      Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
9.      Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
10.  Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
11.  Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
12.  Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
13.  Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
a.       Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
1)      Orang tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
2)      Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
3)      Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4)      Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
b.      Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
1)      Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
2)      Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3)      Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
4)      Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
5)      Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
c.       Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
1)      Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
2)      Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
3)      Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian. Tapi sayangnya di Indonesia masih banyak pelanggaran HAM yang masih belum tuntas sampai sekarang. Mungkin itulah tugas kita sebagai tunas bangsa untuk menuntaskanya. Insa Allah, amin.

B.     Saran
Kami harap dengan telah membaca dari awal sampai akhir para pembaca ngerti akan  apa arti HAM sesunggunya maka dari itu berhati-hailah, jangan sampai HAM di Indonesia di pandang sebelah mata, dan untuk pembaca jangan sekali-kali untuk berpikiran manggar HAM karena itu sangsiya sangatlah berat.




DAFTAR PUSTAKA

antonym. 20120. Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia (http://www.e       dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/       view&id=270&uniq=2613  diakses tanggal 1 mei 2012)

Sriyani. 2008 Sejarah Hak Asasi Manusia (http://emperordeva.wordpress.com        /about/sejarah-hak-asasi-manusia/ diakses tanggal 1 mei 2012)

Suara, cantikah. 2009 Definisi dan macam-macam HAM http://pendkewarganegar aansmpnasima.blogspot.com/2009/01/definisi-dan-macam-macam-ham.html diakses tanggal 1 mei 2012)

bila ingin Download klik disini








Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru dari MOUSE LIAR.com di inbox anda:


0 komentar:

Posting Komentar

Tolong gunakan kata-kata yang sebagai mana mestinya! Bagi yang merasa berpendidikan.
Terima kasih atas kunjungan anda.

 

Categories

GRATIS BLOGGER TEMPLATES