MAKALAH
HAM
Mata kuliah : pendidikan kewarganegaraan
Dosen : idham azwar, m.PD
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
1.
ARIF MUNANDAR - 611100047
2.
MUHAMMAD SYAHRIL - 611100090
3.
MUHAMMAD
ZAINUDIN - 611100092
4.
VERONIKA DIANA - 611100130
KELAS C SORE
KELOMPOK 8
PRODI TIK STKIP
PONTIANAK
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK
INDONESIA
STKIP – PGRI PONTIANAK
T. A. 2011-2012
KATA PENGANTAR
puji dan syukur dipanjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkat dan rahmat-Nya sehingga
penyusunan makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Penulis juga mengucapkan
terima kasih kepada bapak Idham Azwar, M. pd, selaku pembimbing dalam
penyusunan makalah ini. Ucapan terima kasih juga penulis berikan kepada
rekan-rekan mahasiswa yang telah menginspirasi penulis dalam penyusunan
makalah.
Makalah HAM ini disusun untuk memenuhi tugas pendidikan kewarganegaraan.
Seperti yang kita ketahui, HAM di Indonesia memang sudah ada sejak lama, tetapi
penegakannya masih dipertanyakan
Penulis menyadari banyak kekurangan
yang ada di dalam makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran penulis
harapkan demi perbaikan tulisan di masa mendatang.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat
memberikan gambaran yang jelas tentang sejauh mana HAM berjalan di Indonesia.
DAFTAR ISI
KATA
PENGATAR………………………………………………………………….i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………ii
BAB
I PENDAHULUAN………………………………………………………...1
A.
Latar belakang……………………….…………………………………1
B. Rumusan
masalah………………………………………………………1
C. Tujuan
penulisan……………………...………………………………..2
D. Metode
penulisan…………………………...………………………….2
BAB
II PEMBAHASAN…………………………………………………………...3
A. Pengertian
HAM…………………………...……..……………………3
B. Macam-macam
HAM………………………………..…………………5
C. Sejarah Ham Di Berbagai Negara…………….………………………..6
1.
Hak Asasi Manusia di Yunani……………...……………………...6
2.
Hak Asasi Manusia di Inggris………………...……………………6
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat............................................9
4. Hak Asasi
Manusia di Prancis…………………………………….10
5.
Hak Asasi Manusia oleh PBB…………………………...………..11
6.
Hak Asasi Manusia di Indonesia………………………………….13
D.
Contoh
Pelanggaran HAM…………………....………………………15
BAB III PENUTUP…………………………………………….…………………20
A. Kesimpulan……………………………………………………………20
B. Saran……………...……………………………………...……………20
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………….21
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
di Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum
terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak
asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di
Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk
kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di
anut oleh masyarakat.
B. Rumusan
masalah
Rumusan
masalah ini sengaja di buat agar para pembaca mengetahui batasan-batasan
masalah yang akan di bahas dalam makalah ini, ada pun yang akan kami bahas
dalam makalah ini adalah:
1. Pengertian
HAM
2. Macam-Macam
HAM
3. Sejarah HAM Di Berbagai Negara
4. Contoh pelanggaran HAM
C. Tujuan
penulisan
1. Untuk
memenuhi tugas dari bapak dosen
2. Memperkenalkan
lebih jelas apa itu HAM
3. Ini
semua agar kita tidak melanggar HAM
D. Metode
penulisan
Ada pun metode
penulisan makalah ini sepenuhnya dari pengalaman dan web-web yang ada di
internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
HAM
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di
dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna
kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan
hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi
Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan
hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan
bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
1. Universal
2. Saling terkait
3. Tidak terpisahkan
4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
5. Hak Serta Kewajiban Negara
6. Tidak dapat diambil oleh siapapun
Saat ini, HAM telah menjadi standar
norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik
secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama
dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut,
terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap
negara, yaitu:
- Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
- Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
- Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
- Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
- Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
- Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
- Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
- Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
- Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia
dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen
ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999
tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
B.
Macam-macam
HAM
1. Hak asasi pribadi(personal right)
Contohnya :
a)
Hak
mengemukakan pendapat
b)
Hak
memeluk agama
c)
Hak
beribadah
d)
Hak
kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right)
Contohnya :
a) Hak memiliki sesuatu
b) Hak membeli dan menjual
c) Hak mengadakn suatu
perjanjian/kontrak
d) Hak memilih pekerjaan
3. Hak asasi untuk mendapatkan
pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan(right
of legal equality) Contohnya :
a) Hak persamaan hukum
b) Hak asas praduga tak bersalah
c) Hak untuk diakui sebagai WNI
d) Hak ikut serta dalam pemerintahan
e) Hak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilu
f) Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
a) Hak untuk diakui sebagai WNI
b) Hak ikut serta dalam pemerintahan
c) Hak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilu
d) Hak mendirikan partai politik
5. Hak asasi sosial dan budaya(social
and cultural right)
a) Hak untuk memilih pendidikan
b) Hak mendapat pelayana kesehatan
c) Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar
dan adil dalam penggeledahan ,penangkapan ,peradilan dan pembelaan hukum.
C.
Sejarah HAM Di Berbagai Negara
1.
Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates
(470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat
untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui
nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama
bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak
dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Magna Charta
Pada awal
abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja
John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
Isi Magna
Charta adalah sebagai berikut :
1. Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
2. Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
a) Para petugas
keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
b) Polisi ataupun
jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
c) Seseorang yang bukan budak tidak
akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan
tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
d) Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition Of Rights
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
1. Pajak dan
pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2. Warga negara tidak boleh dipaksakan
menerima tentara di rumahnya.
3. Tentara tidak
boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c. Hobeas Corpus Act
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
1. Seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2. Alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. Bill Of Rights
Bill of
Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1. Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
2. Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3. Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4. Hak warga Negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaan masing-masing .
5. Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
3.
Hak Asasi
Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan
milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi
rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776.
Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration
of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
John Locke
menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki
hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju
seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa
manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh
negara.
Declaration of
Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi
perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun
secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau.
Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya
yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln,
kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden
Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan
Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
1. Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
2. Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
3. Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
4. Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi
Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di
Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan
itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut
dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada
tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor
penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika
Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits
de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia
dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan
diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan
1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu
antara lain :
a) Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b) Manusia
mempunyai hak yang sama.
c) Manusia merdeka
berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
d) Warga Negara mempunyai hak yang sama
dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
e) Manusia tidak
boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
f) Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g) Manusia merdeka mengeluarkan
pikiran.
h) Adanya kemerdekaan surat kabar.
i)
Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
j)
Adanya kemerdekaan berserikat dan
berkumpul.
k) Adanya kemerdekaan
bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
l)
Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
m) Adanya kemerdekaan hak milik.
n) Adanya kemedekaan lalu lintas.
o) Adanya hak
hidup dan mencari nafkah.
5.
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai
tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi
kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18
anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human
Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
a)
Hidup
b)
Kemerdekaan
dan keamanan badan
c)
Diakui
kepribadiannya
d)
Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
e)
Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
f)
Mendapatkan
asylum
g)
Mendapatkan
suatu kebangsaan
h)
Mendapatkan
hak milik atas benda
i)
Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
j)
Bebas
memeluk agama
k)
Mengeluarkan
pendapat
l)
Berapat
dan berkumpul
m) Mendapat jaminan sosial
n)
Mendapatkan
pekerjaan
o)
Berdagang
p)
Mendapatkan
pendidikan
q)
Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
r)
Menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan
Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil
usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa
agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan
perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6.
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia
bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat
jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila
dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan
garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi
bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan
dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a) Undang – Undang Dasar 1945
b) Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
c) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di
Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat
dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
1. Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
2. Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
3. Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
4. Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
5. Hak – hak asasi sosial dan
kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan
dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
D.
Contoh Pelanggaran HAM
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara,
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus
pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
1. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
a. Pembunuhan masal (genisida)
b. Pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan
c. Penyiksaan
d. Penghilangan orang secara paksa
e. Perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis
2. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
a. Pemukulan
b. Penganiayaan
c. Pencemaran nama baik
d. Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
e. Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan
keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak
pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik
orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran
hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila
dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa
besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang
tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti:
1. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan
warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa
ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal
dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang
pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang
hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal
secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
3. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari
harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang
wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak
dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak
memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak
berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5. Peristiwa penculikan para aktivis
politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa
(penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1
orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
6. Peristiwa Trisakti dan Semanggi
(1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa
meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13
November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24
September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
7. Peristiwa kekerasan di Timor Timur
pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca
jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan
laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada
dua kepala negara terkait.
8. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah
sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana
telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
9. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban
yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di
kabupaten Dati II Poso.
10. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian
etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
11. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita
Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak
dibayar.
12. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa
tempat lainnya
Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002
dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat
sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
13. Kasus-kasus lainnya
Selain kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran
Hak Asasi Manusia seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun
dilingkungan masyarakat.
a. Contoh kasus pelanggaran HAM
dilingkungan keluarga antara lain:
1) Orang tua yang memaksakan
keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah, memilih pekerjaan, dipaksa
untuk bekerja, memilih jodoh).
2) Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh
anaknya sendiri.
3) Anak melawan/menganiaya/membunuh
saudaranya atau orang tuanya sendiri.
4) Majikan dan atau anggota keluarga
memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
b. Contoh kasus pelanggaran HAM di
sekolah antara lain :
1) Guru membeda-bedakan siswanya di
sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
2) Guru memberikan sanksi atau hukuman
kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan
kelas atau dijemur di tengah lapangan).
3) Siswa mengejek/menghina siswa yang
lain.
4) Siswa memalak atau menganiaya siswa
yang lain.
5) Siswa melakukan tawuran pelajar
dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
c. Contoh kasus pelanggaran HAM di
masyarakat antara lain :
1) Pertikaian antarkelompok/antargeng,
atau antarsuku(konflik sosial).
2) Perbuatan main hakim sendiri
terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah
melakukan perbuatan asusila.
3) Merusak sarana/fasilitas umum karena
kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir
di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa,
warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir
dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian. Tapi sayangnya di Indonesia masih
banyak pelanggaran HAM yang masih belum tuntas sampai sekarang. Mungkin itulah
tugas kita sebagai tunas bangsa untuk menuntaskanya. Insa Allah, amin.
B. Saran
Kami harap
dengan telah membaca dari awal sampai akhir para pembaca ngerti akan apa arti HAM sesunggunya maka dari itu
berhati-hailah, jangan sampai HAM di Indonesia di pandang sebelah mata, dan
untuk pembaca jangan sekali-kali untuk berpikiran manggar HAM karena itu
sangsiya sangatlah berat.
DAFTAR
PUSTAKA
antonym.
20120. Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia (http://www.e dukasi.net/index.php?mod=script&cmd=Bahan%20Belajar/Materi%20Pokok/
view&id=270&uniq=2613 diakses tanggal 1 mei 2012)
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong gunakan kata-kata yang sebagai mana mestinya! Bagi yang merasa berpendidikan.
Terima kasih atas kunjungan anda.